Selasa, 10 Oktober 2017

Ditahan KPK, Bupati Rita Widyasari Tak Tempuh Praperadilan





    Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, melalui kuasa hukumnya, Novel El Farveisa, menyatakan, untuk saat ini tidak akan mengajukan praperadilan. "Kayaknya ikuti proses saja, tidak ikut praperadilan. Ikuti proses pokok perkara saja, jadi kami tidak sidang praperadilan," kata Novel usai mendampingi Rita di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Rita, yang menjadi tersangka korupsi penerimaan gratifikasi, diperiksa penyidik KPK terkait dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit. "Pemeriksaan masih awal-awal, seperti kronologi peristiwa, soal izin juga. Tadi ada 12 pertanyaanlah," kata Rita setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memeriksa pemilik PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi, sebagai saksi untuk tersangka Rita dalam kasus yang sama.
Ichsan juga diketahui sebagai terpidana kasus suap kepada Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi.
"Tadi, saksi tersebut memang kami hadirkan diperiksa untuk tersangka Rita. Sebelumnya, memang pernah kami proses juga dalam kasus lain, tetapi tidak terkait (dengan) kasus ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta.
Menurut Febri, penyidik mendalami posisi saksi Ichsan di perusahaan itu terkait dengan indikasi pemberian gratifikasi kepada tersangka Rita. Febri menjelaskan, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak diduga terkait dengan proyek selama menjabat sebagai bupati. “Tidak terkait dengan kasus lama yang pernah dikenakan dengan saksi," ujarnya.
Febri menyatakan penyidik mencari tahu seberapa jauh saksi mengetahui indikasi pemberian gratifikasi atau pemberian sesuatu terhadap Rita Widyasari sebagai kepala daerah.
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1023675/ditahan-kpk-bupati-rita-widyasari-tak-tempuh-praperadilan