Jumat, 30 Desember 2011
Tiga Orang Jadi Tersangka Runtuhnya Jembatan Mahakam
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus runtuhnya Jembatan Mahakam Tenggarong, Kaltim. Tiga orang tersebut masing-masing YS, ST, dan MSF. YS dari unsur Dinas pemerintahan setempat, ST dan MSF dari swasta. Dalam waktu dekat ketiganya akan di panggil dan di tetapkan sebagai tersangka .
Sebelum Runtuh
Menurut Kapolda Kaltim, Irjen Polisi Bambang Widaryatmo, kasus ini akan terus di kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya
Berdasarkan data dari Polda Kaltim, kasus ini melan korban jiwa sebanyak 24 0rang, 39 orang luka-luka, dan yang HILANG 12 ORANG, menurut Bambang kasus ini terus di kembangkan untuk menggali adanya tindak pidana korupsi. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 58 saksi.
Saat runtuh,detik terakhir
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar