Selundupkan Kokain ke Bali, 2 WN Inggris Diancam Hukuman Mati
"Terdakwa telah bermufakat jahat melakukan tindak pidana narkotika."
Dua warga negara Inggris, Lindsay June Sandiford dan
Julian Anthony Ponder, didakwa hukuman mati. Keduanya merupakan anggota
sindikat penyelundupan 4 kilogram kokain ke Bali.
Lindsay
dianggap bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa kokain seberat
4.794 gram brutto atau 3.882 gram netto. Sedangkan Julian Anthony Ponder
bertugas menerima kokain yang diselundupkan rekan senegaranya itu.
"Terdakwa
telah bermufakat jahat melakukan tindak pidana narkotika," kata jaksa
penuntut umum (JPU) Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan
Negeri Denpasar, Kamis 4 Oktober 2012. Sidang dipimpin oleh Ketua
Majelis Hakim Amser Simanjuntak.
Menanggapi dakwaan jaksa,
Lindsay melalui penerjemahnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan
eksepsi pada sidang berikut. "Dakwaan jaksa keliru," ucap Lindsay.
Berbeda dengan Lindsay, Julian menyatakan menerima sepenuhnya dakwaan jaksa sehingga sidang langsung masuk ke pemeriksaan saksi.
Sindikat
ini terungkap setelah Lindsay dibekuk petugas bea cukai Bandara Ngurah
Rai pada 19 Mei 2012. Saat itu, setelah melalui pemeriksaan dan
penggeledahan, Lindsay menyembunyikan kokain yang hendak diselundupkan
itu di lapisan koper hitam yang dibawanya.
Dalam pengembangan, kerja sama bea cukai dan Polda Bali berhasil menciduk Julian Anthony Ponder, rekan senegara Lindsay.
Julian
dibekuk di jalan raya kawasan Candidasa, Kabupaten Karangasem pada 25
Mei 2012. Saat itu Julian tertangkap tangan setelah mengambil bungkusan
kokain dari Lindsay.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan lebih
lanjut petugas juga menyita barang bukti tambahan dari Julian berupa
kokain seberat 23,04 gram bruto atau 21,68 gram netto yang disimpan di
kamar vila di kawasan Kabupaten Tabanan, yang disewa Julian selama di
Bali.
Tak sampai di situ, petugas juga mencokok Rachel Lisa
Dougall yang merupakan istri Julian. Bersama dengan mereka, polisi juga
menciduk warga Inggris lainnya, Paul Bealeas dan seorang warga India,
Nanda Gopal dengan barang bukti kokain dan sabu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar