Mahkamah Israel di penjara Over selatan Ramallah pagi ini Ahad (1/7) menjatuhkan vonis penjara 54 kali seumur hidup terhadap terpidana komandan Al-Qassam di Tepi Barat Ibrahim Hamed (47).
Hamed, terpidana di mata Israel ini
berasal dari baldah Salwad timur Ramallah. Ia ditangkap pada 23 Mei
2006 setelah pernah diasingkan selama 10 tahun. Selama itu pula ia
merencanakan aksi serangan yang menelan puluhan warga Israel dan melukai
ratusan warga zionis Israel.
Pengadilan
terhadap Hamed cukup panjang sampai menelan waktu enam tahun demi menari
pembuktian atau memperoleh pengakuan dari terpidana. Dan tidak pernah
Hamed mengakui legalitas pengadilan Israel. Terhadap vonis terbaru yang
dialamatkan kepada dirinya, Hamed menegaskan itu sebagai vonis tidak
legal dan hanya bernuansa keamanan politis belaka.
Anak
kandung Hamed, lawyer Rafat Hamed menegaskan, mahkamah Israel mengecam
ayahnya meski ia tidak memperoleh pembuktian berupa pengakuan dari
terpidana. Vonis itu dijatuhkan berdasarkan atas informasi intelijen dan
rekomendasi dari intelijen Israel.
Ia
menegaskan, Hamed memiliki mental dan spirit kuat. Ia tidak menampakan
diri menyesal bekerja dalam Batalion Militer Al-Qassa atau operasi
serangan yang pernah digelarnya.
Sementara
itu, jubir Hamas, Fawzi Barhum menegaskan, vonis Israel terhadap
Ibrahim Hamed merupakan ungkapa kedengkian mereka terhadap simbol
perlawanan Palestina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar