Mahfud MD Jelaskan Polemik Putusan MK soal Lumpur Sidoarjo
"Yang penting dapat ganti rugi, tak peduli dari mana, setan sekalipun"
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, membeberkan beberapa putusan MK
sepanjang tahun 2012 yang menuai polemik hingga kini. Salah satunya
adalah ditolaknya permohonan uji materi atas UU Nomor 4 Tahun 2012 yang
mengatur alokasi dana APBN untuk korban lumpur Sidoarjo. Ditolaknya uji
materi ini berujung pada dilaporkannya sembilan hakim MK ke Mabes Polri.
Mahfud
mengatakan, MK berpendapat alokasi dana APBN untuk mengatasi masalah
yang timbul di luar Peta Area Terdampak (PAT) tidak berarti meniadakan
kewajiban dan tanggung jawab PT Lapindo Brantas atas penanganan masalah
sosial, yaitu membayar ganti rugi dengan membeli tanah dan bangunan
masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo pada wilayah PAT.
“Secara
hukum, (soal) korban Lapindo selesai melalui Perpres Nomor 40, yaitu
korban jadi tanggung jawab PT Lapindo. Itu sudah disepakati dan ganti
rugi mulai dibayar meski belum lunas,” kata Mahfud dalam pemaparan
‘Laporan Kinerja MK Tahun 2012’ di Jakarta, Rabu 2 Desember 2012.
Sedangkan
alokasi APBN untuk warga yang berada di luar PAT merupakan tanggung
jawab negara untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi
rakyatnya yang tidak dapat diselesaikan PT Lapindo. Alokasi anggaran itu
adalah bentuk tanggung jawab negara dalam rangka melaksanakan amanat
Pembukaan UUD 1945.
Jika pemerintah tidak ikut memikul tanggung
jawab tersebut – yang sebelumnya tidak ditetapkan menjadi tanggung jawab
PT Lapindo, maka rakyat Sidoarjo di luar area PAT akan mengalami
penderitaan tanpa kepastian hukum.
Apabila MK membatalkan
ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 (pasal yang digugat pemohon)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN Tahun Anggaran 2012, maka
konsekuensinya adalah warga di luar area PAT tidak akan mendapatkan
ganti rugi, dan itu berarti mengorbankan warga negara yang seharusnya
mendapat perlindungan.
Dalam Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi
Tahun 2012, terdapat risalah persidangan yang mengutip pernyataan saksi
korban. Mereka menolak pencabutan pasal itu karena pencabutan pasal
membuat mereka tidak akan mendapat ganti rugi.
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar