Bilang Neneng Tak Korupsi, Saksi Ini Dihardik Hakim Tipikor
Kesaksian Marisi Matondang di pengadilan berbeda dengan BAP.
Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara, Marisi Matondang bersaksi
untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi proyek pengadaan
dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Dalam kesaksiannya, Marisi membantah keterlibatan Neneng dalam perkara korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans.
Marisi juga membantah diperintah Neneng selaku Direktur Keuangan PT
Anugerah Nusantara untuk meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang
proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.
"Tidak pernah yang mulia.
(Terdakwa Neneng) itu Istri pak Nazaruddin dan ibu rumah tangga," kata
Marisi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Desember
2012.
Marisi mengaku diperintah Mindo Rosalina Manulang selaku
Direktur Marketing PT Anugrah untuk meminjam perusahaan agar bisa
mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans. "Benar yang mulia, saya
diminta ibu Rosa untuk cari perusahaan mendaftar ke Kemenakertrans,"
ujar Marisi
PT Anugrah meminjam empat perusahaan untuk mengikuti
tender proyek PLTS di Kemenakertrans yakni PT Mahkota Negara, PT
Alfindo, PT Nuratindo dan PT Sundaya. Salah satunya dinyatakan sebagai
pemenang proyek PLTS yaitu PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin
Ahmad.
Sesuai kesepakatan lanjut Marisi, perusahaan yang dipinjam
benderanya oleh PT Anugerah mendapatkan fee sebesar 1 persen dari total
nilai proyek yaitu sekitar Rp 40 juta. Nilai tersebut kata Marisi
ditentukan oleh Yulianis selaku Direktur Keuangan.
Mendengar
kesaksian Marisi, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadianti mengingatkan
sanksi pidana atas kesaksian palsu. Sebab kesaksian Marisi sangat
bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan
di KPK.
"Majelis mengingatkan saksi untuk memberikan kesaksian
yang sesungguhnya. Kalau anda (saksi) tidak benar akan ada sanksinya,"
tegur Ketua Majelis Hakim.
Namun tetap saja saksi Marisi
Matondang bersikukuh pada keterangannya di pengadilan dengan menampik
keterlibatan Neneng dalam kasus korupsi proyek PLTS. Bagi Marisi
keterangan yang sesungguhnya adalah yang di depan majelis hakim.
Hakim
anggota, Pangeran Napitupulu berang dengan keterangan Marisi. Hakim
Pangeran menilai saksi Marisi Matondang telah memberikan kesaksian
palsu. "Kami yakin anda bohong, dari muka kamu itu bohong," ucap Hakim
Pengeran kepada Marisi.
Hakim Pangeran lantas memerintahkan Jaksa
Penuntut Umum untuk mencatat keterangan palsu saksi Marisi Matondang.
Dia juga memerintahkan agar Jaksa segera memproses kesaksian palsu
Marisi Matondang dalam persidangan kasus PLTS di Kemenakertrans.
"Jaksa,
ini saksi (Marisi) sudah pernah jadi terdakwa belum?" tanya Hakim
Pangeran. "Belum yang mulia," sahut Jaksa Jaya P Sitompul. "Tidak usah
dijawab, yang penting perintah hakim dilaksanakan," tegas Pangeran
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar