Bupati Garut Didesak Mundur, Ini Prosedurnya
Kepala daerah yang akan dilengserkan harus lewat mekanisme sidang DPRD
Kasus nikah kilat Bupati Garut Aceng Fikri dengan
perempuan muda, Fani Oktora berbuntut panjang. Bahkan desakan dari
masyarakat Garut agar sang bupati dicopot dari jabatannya makin gencar.
Menanggapi
itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan mekanismenya.
Berdasarkan prosedur, kepala daerah yang akan dilengserkan harus melalui
mekanisme sidang DPRD dan harus dihadiri oleh 3/4 anggota dewan dan 2/3
anggota dewan di antaranya harus menjelaskan apa yang disangkakan
kepada bupati tersebut.
"Kami siap menerima. Tadi kan sudah ada
sidang DPRD Garut, ya saya tunggu saja," kata Gamawan di Gedung DPR,
Selasa 4 Desember 2012.
Bila sudah memenuhi persyaratan itu, maka
keputusan pemberhentian atas sidang DPRD tersebut harus disampaikan
kepada Mahkamah Agung (MA). Peraturan itu terdapat di PP Nomor 6 tahun
2005 dan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal
27 dan pasal 29.
Jika MA menyetujui pemberhentian tersebut, maka
MA akan mengembalikan lagi keputusan tersebut kepada DPRD setempat dan
mengusulkan kepada presiden.
"Itu 30 hari MA berproses dan harus
sudah diputuskan. Dan presiden itu juga 30 hari harus memutuskan itu
(surat pemberhentian kepala daerah)," kata dia.
Selain itu,
Gamawan juga menjelaskan bahwa pemberhentian dan pencopotan jabatan
Bupati Garut Aceng Fikri juga bisa dilihat dari sisi etika. Hal itu
telah diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
khususnya pasal 27f dan 29b.
"Karena pasal 27f kewajiban kepala
daerah harus menjaga etik dan di 29b seseorang kepala daerah bisa
dihentikan kalau tidak menjalankan kewajibanya ya salah satunya adalah
etik. Tapi harus dibuktikan juga di DPRD yang menyidangkan itu," kata
dia.
"Tapi ada juga rujukan UU Nomor 174 tentang Perkawinan,
karena setiap perkawinan harus dicatatkan kepada pemerintah. Karena itu
diatur dalam pasal 2 ayat 2 UU tentang Perkawinan," lanjutnya.
Rapat
tertutup DPRD Garut membahas persoalan Aceng Fikri yang digelar siang
tadi sudah berakhir malam ini. Pertemuan itu memutuskan, DPRD menerima
aspirasi masyarakat. Nantinya, akan digelar Sidang Paripurna untuk
memutuskan nasib sang bupati. Namun kapan Sidang Paripurna itu digelar,
belum diketahui.
>>VivaNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar