DPRD Ciut Ditantang Ahok Rapat Diunggah ke Youtube
Panggilan DPRD itu sendiri dinilai Ahok tak sesuai prosedur.
Hari
ini Jumat 30 Agustus 2013, DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat
paripurna. Dalam rapat, Fraksi PPP mengungkit pertikaian lama antara
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama dengan Wakil Ketua DPRD,
Lulung Abraham Lunggana, yang merupakan politisi senior partai
berlambang kabah ini. Fraksi ini menganggap kelakuan Ahok sapaan akrab
pria berkacamata ini tidak etis.
Pernyataan terbuka ini
mendapatkan respons langsung dari Ahok. "Kalau masih tak puas, bikin
surat saja ke Mendagri. Bilang suruh pecat saya. Saya tak masalah kok,"
ujarnya ketus di Balaikota.
Ia menjelaskan DPRD sendiri telah
melakukan kesalahan dalam prosedur pemanggilan."Mereka menyurati saya.
Mereka memanggil saya langsung. Saya tak datang. Aturannya, surat bukan
ke personal, tapi harus ke lembaga," ujarnya.
Masih tidak puas,
mereka memanggil saya secara lisan. "Saya mau datang tapi pertemuan
terbuka. Saya ingin semua hadir. Ada wartawan termasuk boleh di-upload
di Youtube. Bukan takut, ini biar transparan. Semua jadi tahu
pertemuannya," katanya.
Pertemuan itu gagal. "Mereka tak
menyanggupi pemintaan saya. Ya sudah, tak jadi ketemu. Buat saya
masalahnya sudah selesai. Saya tak tahu mereka. Kalau masih penasaran,
bikin surat ke Mendagri. Suruh pecat saya," ujarnya.
Sebelumnya
anggota Fraksi PPP, Maman Firmansyah, secara terbuka mengatakan Wakil
Gubernur telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 27
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2011. "Di mana
Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban menjaga etika dan norma dalam
penyelenggaraann pemerintah daerah," katanya di depan Gubernur DKI
Jakarta, Joko Widodo.
"Sebelum penyampaian pemandangan umum
fraksi ini, terlebih kami mengingatkan dahulu, bahwa bulan yang lalu
fraksi PPP menyampaikan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD DKI
Jakarta yang intinya permintaan fraksi PPP, untuk memanggil saudara
Wakil Gubernur berkenaan dengan pernyataan-pernyataannya yang kami
anggap melecehkan institusi DPRD," katanya.
Maman mengatakan,
Ahok telah melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 27 serta
Pemendagri nomor 24 tahun 2011. "Dalam dua aturan itu, mengatakan
penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintahan
di wilayah Provinsi, di mana Gubernur dan Wakil Gubernur berkewajiban
menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,"
ujarnya.
Ia menambahkan, Ahok beberapa kali melontarkan
pernyataan yang menyinggung anggota dewan. Di antaranya pernyataan
pembentukan panitia khusus (pansus) monorel yang dinilainya hanya
mencari proyek saja. Selain itu fraksi ini juga mengungkit peristiwa
pertikayan Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana (Lulung) yang juga ketua
DPW PPP, terkait permintaan pemeriksaan kejiwaan Ahok yang tetap ngotot
menertibkan PKL Tanah Abang.
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar