Ada kabar baik untuk para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS),
pensiunan TNI/Polri, dan pensiunan pejabat negara. PT Taspen akan mulai
membayarkan tunjangan pensiun ke-13 mulai 2 Juli hingga 20 Juli
mendatang.
“Pembayaran akan dilakukan secara serentak melalui kantor bayar
pensiun. Para pensiunan akan menerima jumlah pensiun pokok ditambah
tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, dan pembulatan jika ada.
Namun, tidak termasuk tunjangan beras,” ujar Sekretaris PT Taspen
Wiharto di Jakarta kemarin (29/6).
Tunjangan pensiun yang akan diterima juga tidak termasuk dana
kehormatan veteran dan tunjangan khusus Provinsi Papua sebesar Rp 100
ribu. “Penerima pensiun dan tunjangan yang besarnya melebihi penghasilan
tidak kena pajak namun belum menyampaikan NPWP maka akan dikenakan
tarif pajak penghasilan lebih tinggi sebesar 20 persen,” terang Wiharto.
PNS yang masih aktif hingga 31 Mei dan pensiun mulai 1 Juni akan
mendapatkan pensiun ke-13. Namun, PNS yang pensiun mulai 1 Juli belum
berhak mendapatkan pensiun ke-13. Penerima pensiun yang berhak atas
pembayaran pensiun sebelum Juni 2012 dan mengajukan klaim pada atau
setelah Juni 2012 berhak menerima pensiun bulan ke-13.
“Duda, janda, anak penerima pensiun yang meninggal dunia dan berhak
atas pembayaran pensiun pada 1 Juni 2012 akan memperoleh pensiun bulan
ke-13 sebesar penerimaan pensiunnya,” katanya.
Pejabat negara yang berhak memperoleh tunjangan pensiun meliputi,
presiden, wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK,
KPK, Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, ketua,
wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, hakim agung Mahkamah Agung,
hakim pada badan peradilan umum, PTUN, peradilan agama, dan peradilan
militer, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil
bupati/wakil wali kota.
Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah
pensiunan PNS, pejabat negara, janda, duda, anak penerima pension, dan
penerima pensiun orang tua PNS yang meninggal. Juga masuk dalam kategori
ini adalah veteran, anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan,
kemerdekaan atau janda, dudanya.
Wiharto juga membantah beredarnya kabar yang menyebutkan Taspen akan
membayarkan dividen kepada para penerima pensiun. Sebagai badan usaha
milik negara (BUMN) yang sahamnya 100 persen dimiliki negara, Taspen
tidak pernah membayarkan dividen kepada pensiunan. “Kabar itu harus
diwaspadai karena itu modus penipuan,” paparnya.
Tahun ini pemerintah menganggarkan belanja pegawai Rp 212,24 triliun,
termasuk pembayaran gaji ke-13, pensiun ke-13, remunerasi, dan tunjangan
profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar