Membaca
surat Yasin pada malam Jum'at menjadi tradisi yang melekat pada
masyarakat Melayu, seperti Indonesia dan Malaysia. Selepas Maghrib,
rumah-rumah, masjid, dan mushalla ramai dengan lantunan surat Yasin baik
dengan sendiri-sendiri maupun berjamaah. Terekam dalam benak, bahwa ini
adalah amal yang benar-benar disyariatkan dan memiliki pahala besar.
Bagaimana sebenarnya hukum takhsis malam Jum'at dengan membaca surat Yasin?
Pertama, membaca Al-Qur'an dianjurkan kepada kaum muslimin, bahkan termasuk amal utama. Pahalanya sangat besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Kedekatan
seseorang dengan Rabb-nya bisa dilihat seberapa ia dekat dengan
Al-Qur'an, karena ia adalah Kalamullah. Maka jika seseorang memperbanyak
membaca Al-Qur'an maka itu baik untuknya, termasuk membaca surat Yasin,
baik di malam Jum'at atau malam-malam lainnya.
Kedua,
Membaca Al-Qur'an termasuk amal ibadah mutlak, tidak terikat kapan dan
dimana harus dibaca. Sementara menghususkannya dengan waktu dan tempat
tertentu itu membutuhkan dalil. Dan tidak ditemukan dalil shahih tentang
anjuran dan fadhilah membaca surat Yasin pada malam dan hari Jum'at.
Para ulama ahli hadits menghukumi keutamaan surat Yasin antara dhaif
atau maudhu'. Sehingga seseorang tidak boleh menghususkannya pada malam
Jum'at dengan meyakini itu termasuk amal khusus yang disyariatkan
padanya dan memiliki keutamaan tertentu.
Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam forum Syabkah Misykah Al-Islamiyyah
menjawab pertanyaan seputar ini, "Shahihkah Hadits yang Menyebutkan
Tentang Membaca Surat Yasin dan al-Shaffat pada Malam Jum'at?",.
Jawaban beliau, "Ini tidak shahih. Dan disebutkan riwayat:
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ يس فِي لَيْلَةِ الْجُمعَةِ غُفِرَ لَهُ
"Siapa yang membaca surat (Yasin) pada malam Jum'at diampuni dosanya."
Syaikh
Al-Albani berkata: "Dhaif Jiddan (sangat lemah,-ter)" (Lihat: Dhaif
al-Targhib wa al-Tarhib: no. 450). Dan tidak terdapat satu haditspun
yang shahih tentang keutamaan surat Yasin." Wallahu Ta'ala A'lam.
Apa yang Disyariatkan Dibaca Pada Malam dan Hari Jum'at
Salah
satu amal ibadah khusus yang diistimewakan pelakasanaannya pada hari
Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi. Berikut ini kami sebutkan beberapa
dalil shahih yang menyebutkan perintah tersebut dan keutamaannya.
1. Dari Abu Sa'id al-Khudri radliyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
"Barangsiapa
membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya
untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul 'atiq." (Sunan
Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no.
736)
2. Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu 'anhu,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum'at." (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar,
“Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits
paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya
dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)
3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ
قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ
تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Siapa
yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar
cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak
pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.”
Al-Mundziri
berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam
tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al-
Tarhib: 1/298)”
Kapan Membacanya?
Sunnah
membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan
malam Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis.
Kesempatan ini berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi
adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai
terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Imam Al-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm
menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam
Jum'at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam
al-Syafi'i: 1/237).
Mengenai hal ini, al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaah mengungkapkan dalam Amali-nya:
Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam”
Jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “hari” temasuk
malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan
siangnya. (Lihat: Faidh al-Qadir: 6/199).
DR Muhammad Bakar Isma’il dalam Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunnah menyebutkan bahwa di antara amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada malam dan hari Jum’at adalah membaca surat al-Kahfi berdasarkan hadits di atas. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah, hal 241)
Beberapa riwayat di atas, bahwa ganjaran yang disiapkan bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada siang harinya akan diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan pada hari kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke langit. Dan hal ini menunjukkan panjangnya jarak cahaya yang diberikan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ
“Pada
hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang
cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (QS. Al-Hadid: 12)
Balasan
kedua bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at berupa
ampunan dosa antara dua Jum’at. Dan boleh jadi inilah maksud dari
disinari di antara dua Jum’at. Karena nurr (cahaya) ketaatan akan menghapuskan kegelapan maksiat, seperti firman Allah Ta’ala:
إن الحسنات يُذْهِبْن السيئات
“Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)
Penutup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar