Diduga saat ini masih ada sekitar 40 napi aktivis politik di bui.
Jelang tutup tahun 2013, Presiden Myanmar, Thein Sein, pada Senin malam kemarin mengatakan akan memaafkan semua narapidana yang dibui menggunakan Undang-Undang (UU) kontroversial, termasuk UU Tindak Darurat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Presiden, Ye Htut, melalui akun Facebooknya. Laman Inquirer, Selasa 31 Desember 2013, melansir pembebasan napi aktivis politik diberlakukan hari ini.
Menurut Ye, amnesti yang sebelumnya sudah diumumkan Presiden
Thein, terpisah dari pengampunan bagi lima napi tambahan yang dibui
menggunakan UU lainnya.
Dia menyebut dengan diumumkannya pembebasan napi di akhir tahun
ini, maka berarti tidak ada lagi aktivis politik yang dipenjara.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Presiden telah memenuhi janjinya
kepada rakyat, karena tidak akan ada lagi napi politik di 2013," tulis
Ye di akun Facebook.
Sayang, dia tidak memberikan informasi lebih detail soal berapa napi yang kali ini dibebaskan.
Ye menambahkan semua kasus yang saat ini tengah diproses di
pengadilan, juga akan ditutup. "Semua terdakwa juga harus dibebaskan
secepatnya," imbuh Ye.
Pembersihan
Tidak diketahui dengan
jelas seberapa luas dampak dari pembebasan aktivis politik kali ini.
Namun, di mata para aktivis lainnya, amnesti ini bisa membawa dampak
yang luas.
"Ini merupakan perintah pembersihan. Apabila semuanya memang
benar-benar akan dibebaskan. Belum pernah ada aturan politik sedemikian
tinggi semacam ini dalam 25 tahun terakhir," ungkap peneliti dari Human Rights Watch (HRW), David Mathieson.
Mathieson menduga saat ini masih ada sekitar 40 napi aktivis
politik yang berada di balik jeruji besi. Lebih dari 200 aktivis
lainnya akan menghadapi persidangan dengan tuduhan baru di bawah
pemerintahan kuasi-sipil. Kebanyakan mereka ditangkap lantaran berunjuk
rasa tanpa izin.
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar