Pemkot Banda Aceh Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru
Larangan ini dikeluarkan dalam bentuk fatwa.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh dan Pemerintah
Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan Malam Tahun Baru 2014.
Larangan
ini didengungkan karena perayaan pergantian tahun dinilai bertentangan
dengan agama Islam. Hal ini tertuang dalam sebuah fatwa.
Himbauan
ini sudah dikeluarkan sejak dua pekan lalu. Warga diminta untuk tidak
membuat kegiatan apapun untuk menyambut pergantian tahun itu.
Seperti diketahui Aceh terkenal sangat memegang teguh syariat Islam.
"Kita
sudah melakukan komunikasi kepada seluruh Muspika dan pihak kepolisian
Polda Aceh untuk mengamankan titik-titik yang sering dijadikan tempat
perayaan pergantian tahun baru," kata Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza
Sa'aduddin.
Selain melarang warga merayakan malam pergantian
tahun, petugas Satpol PP dan Polisi Hilayatul Hisba juga melakukan razia
di sejumlah toko yang menjual terompet dan petasan, yang biasa
digunakan untuk memeriahkan malam pergantian tahun.
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar