Perjuangan Wanita Punya Nama 36 Karakter untuk Punya KTP
Sebelumnya, ditolak karena nama belakangnya terlalu panjang: 36 huruf.
Masih ingat dengan Janice, wanita asal Hawaii yang
kandas mempunyai KTP karena nama belakangnya terlalu panjang? Ya, nama
belakangnya cukup memakan tempat karena terdiri dari 36 karakter atau
huruf.
Ketika itu, Janice harus berurusan dengan pemerintah
setempat, karena memperjuangkan masalah namanya yang panjang dan tidak
dicantumkan dalam sebuah kartu identitas.
Kejadian ini sering
dialami Janice. Bahkan, saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dia juga
diminta untuk memotong nama belakangnya.
Janice "Jokelani"
Keihanaikukauakahihuliheekahaunaele, begitulah nama lengkapnya. Kini,
nama itu tercetak lengkap pada KTP barunya. Janice pun senang, karena
nama itu sangat berarti untuk dirinya.
"Sekarang, di Negara Bagian Hawaii, kami bukan lagi warga negara kelas dua karena nama panjang kami," kata Janice pada Associated Press, dilansir DailyCamera, Selasa 1 Januari 2014.
Sebelumnya,
Janice juga memprotes pemerintah karena namanya di kartu SIM dipotong
satu huruf, yakni huruf "i" di paling belakang, karena karakter maksimal
untuk SIM adalah 35 huruf. Namun, hal itu telah diperbaiki.
Dia
sempat melakukan kampanye untuk mendapatkan nama lengkap di KTP dengan
mendorong Departemen Perhubungan agar menambah jumlah karakter.
Kini
dengan lisensi aturan baru, yang mulai berlaku sejak Desember 2013,
semua penduduk Hawaii bisa memiliki KTP di negaranya sendiri. Bagi yang
mempunyai nama belakang seperti Janice, tak perlu khawatir lagi, karena
batas maksimalnya ditambah menjadi 40 karakter.
Janice mempunyai nama panjang 'Keihanaikukauakahihuliheekahaunaele' sejak tahun 1992, saat dia menikah dengan suaminya.
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar