Para pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kutai Barat (Kubar) memang tidak berani lagi menjual lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun, cara menjualnya masih merugikan pembeli. Salah satunya, dengan mengurangi takaran jeriken.
Misalnya, jeriken dua liter dihargai Rp 15 ribu. Padahal, isi premium di dalam jeriken tersebut tidak sampai dua liter.
Pengecer BBM jenis premium yang tidak sesuai takaran ini mudah
ditemukan. Baik di Kecamatan Melak, Barong Tongkok, maupun Sekolaq
Darat, daerah berada di wilayah Sendawar, Ibu Kota Kabupaten Kubar.
Media ini yang coba membeli premium di pengecer BBM di jalan poros
Perum Korpri Sekolaq Oday, beberapa hari lalu menemukan indikasi
kecurangan. Seliter premium dihargai seharga Rp 7.500, sehingga 10 liter
sebanyak Rp 75 ribu. Pengecer itu lantas mengatakan, jika ingin
menambah takaran benar-benar menjadi 10 liter, dia meminta tambahan Rp 5
ribu. Sehingga media ini harus membayar Rp 80 ribu demi mendapatkan
ukuran premium 10 liter yang tepat takaran.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (Disperindagkp dan UKM) Kubar, Milon, menegaskan tidak
dibenarkan para pengecer menjual BBM tidak sesuai takaran. “Jika pun
benar, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Milon.
Bila pengecer tersebut memiliki izin resmi berupa Koperasi, masyarakat
juga bisa melaporkan kecurangan kepada Disperindagkop dan UKM Kubar
untuk diambil tindakan. Salah satunya, tidak akan diberi jatah BBM lagi.
Sebab, takaran maupun HET sudah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak
diperbolehkan mengurangi takaran dan menaikkan harga seenaknya.
Terpisah, Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kubar Ali
Janji mengatakan, dari sisi agama, mengurangi takaran BBM adalah
perbuatan dosa. Keuntungan yang didapat dari teknik penjualan seperti
itu juga haram.
Sedangkan, Kapolsek Melak AKP Sarman yang melakukan razia kepada
pengecer, beberapa pekan lalu, sudah memberikan peringatan keras. Jika
masih ada pengecer menjual BBM melebihi HET akan ditindak tegas. BBM
akan disita dan pelakunya diproses secara hukum.
>>Kaltimpost
Tidak ada komentar:
Posting Komentar