Minggu, 21 September 2014

Selamat Datang Awang Ferdian Hidayat

KPU resmi coret Marten Apuy dari Senayan.

 

 http://seputarnusantara.com/wp-content/uploads/2010/05/Awang-Ferdian-Hidayat.jpg 

 

 

    Nyaris jelas siapa wakil Kaltim dari PDI Perjuangan yang akan duduk di Gedung DPR RI, Senayan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencoret Marthen Apuy sebagai anggota legislatif terpilih.

Keputusan itu terbit jelang pelantikan 560 legislator periode 2014-2019 menyisakan 10 hari. Penyelenggara pemilu menilai, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kaltim itu tak memenuhi syarat karena status terpidana dalam kasus korupsi. 

Ketua KPU RI Husni Kamil Malik mengatakan, tak mengusulkan semua caleg DPR RI terpilih kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk dilantik. Penyelenggara pemilu hanya mengusulkan 555 nama dari 560 caleg terpilih.

Lima nama masih terkendala. Tiga caleg dari daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara menunggu putusan final Mahkamah Konstitusi (MK). Penjaga konstitusi republik sebelumnya memutuskan pemungutan suara ulang di 11 kecamatan Halmahera Selatan.

KPU yang beranggotakan tujuh komisioner juga mencatat satu caleg terpilih meninggal dunia. Sedangkan yang terakhir adalah wakil Kaltim yakni Marthen Apuy asal PDI Perjuangan. Dia dicoret karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI.

Mengacu kasasi Jaksa Penuntut Umum Tipikor Samarinda nomor 549 K/Pid.Sus/2012 dikabulkan MA. Marthen divonis satu tahun penjara sesuai putusan kasasi pada 25 September 2012 lalu.

Pada 22 Januari 2014, MA menolak peninjauan kembali (PK) Marthen Apuy. Hal ini diketahui setelah lembaga yudikatif mengeluarkan putusan bernomor 203 PK/Pid.Sus/2013. Atas putusan itu, status mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu berkekuatan hukum tetap. 

Mengacu Undang-Undang 8/ 2012 tentang Pemilu Anggota Legislatif, ditegaskan bahwa syarat caleg minimal tidak pernah dijatuhi pidana penjara. Yakni berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Pergantian (Marthen) telah resmi masuk Sekretariat Negara hari ini (kemarin),” terang anggota KPU Kaltim Ida  Farida. Dengan demikian, caleg terpilih DPR RI itu digantikan dengan caleg di urutan kedua yakni Awang Ferdian Hidayat.

“Melihat urutan, Pak Ferdian menggantikan Pak Marthen. Namun lebih baik menunggu keputusan KPU pusat,” tegas dia. Sebagai informasi, Ferdian tak lain putra Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Hingga berita ini diturunkan, Marthen Apuy belum bisa dikonfirmasi. Untuk diketahui, dari salinan putusan MA yang diperoleh Kaltim Post, caleg terpilih bermasalah --termasuk Marthen-- rata-rata dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara plus denda Rp 50 juta.

Marthen bersama dua koleganya, Rusliandi dan Sudarto, terlibat kasus dana operasional DPRD Kukar pada 2005 senilai Rp 2,67 miliar. Waktu itu, ketiganya menjabat anggota DPRD Kukar.

Mereka didakwa menerima pembayaran ganda atas sembilan kegiatan DPRD. Untuk Marthen Apuy, dia duduk di DPRD Kaltim periode 2009-2014 sebelum terpilih menjadi anggota DPR RI, periode sekarang. Sedangkan Rusliandi dan Sudarto sedianya kembali berkiprah di DPRD Kukar untuk periode ketiga.

Di luar lima orang yang dicoret --termasuk Marthen--, KPU juga meminta presiden menangguhkan peresmian tiga caleg terpilih. Mereka adalah mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dari Partai Demokrat, serta dua caleg asal PDI Perjuangan Idham Samawi dan Herdian Kusnadi. Penangguhan diajukan karena yang bersangkutan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kejaksaan setempat.

>>Kaltimpost

Tidak ada komentar:

Posting Komentar