Minggu, 01 September 2013

Jadi Caleg, Kades Kibuli KPU


http://infokorupsi.com/datafile/id/images/korupsi/p4e547419177be_4.jpg


     Komisi Pemilihan Umum Kukar didesak mencoret calon legislatif (caleg) Partai Gerindra dari daftar calon tetap (DCT) karena diduga masih menjabat kepala desa. Dari informasi yang dihimpun, caleg berinisial N itu ditetapkan masuk DCT pada 22 Agustus lalu. Namun empat hari kemudian atau pada 26 Agustus, N mengikuti pemilihan kepala desa Sidomulyo di Kecamatan Anggana.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kukar, Yadi, menyebutkan bahwa caleg itu tidak cuti atau mengundurkan diri. N malah nekat mencalonkan sebagai kades padahal namanya sudah jelas lolos DCT pada 22 Agustus. Saat pemilihan, Kades N menjadi calon petahana.

“Sejak caleg N masuk DCS (daftar calon sementara), Panwaslu Kecamatan sudah mengonfirmasi yang bersangkutan. Dari pengakuannya, dia sudah mengundurkan diri (sebagai bakal caleg) tapi bukti di DCT berkata lain. Ini berarti caleg tersebut sudah membohongi Panwaslu,” terangnya.

Dari data identitas N di KPU, diketahui bahwa dia tidak beralamat di Anggana. Hal ini yang membuat KPU tak mengetahui jika N berstatus kades. “Seharusnya dia sebagai kades beralamat di Desa Sidomulyo. Namun di KPU malah di daerah lain,” ungkapnya.

Dalam pemilihan kades pada pekan lalu, N rupanya kalah. Namun, hingga kini dia masih menjabat sebagai kades karena masih ada sisa jabatan hingga pekan kedua September. “Pelantikan kades Sidomulyo pada pertengahan September,” tutur Yadi.

Caleg seperti ini, tuding Panwaslu, termasuk kategori tak jujur. Sudah diketahui lolos DCT tetapi tetap mengikuti pemilihan kades sekaligus memberi pengakuan palsu sudah mengundurkan diri ke KPU. “Untuk menindak caleg N, kami serahkan kepada KPU apakah tetap lolos DCT atau dicoret,” terangnya.

Sebagai informasi, kades diharuskan mundur dari jabatan jika ingin mencalonkan diri di parlemen. Hal itu sesuai Peraturan KPU 13/2013 yang merevisi Peraturan KPU 7/2013. Aturan yang segera diprotes banyak kepala desa ini dilandasi atas kewenangan kades. Sebagai pemimpin desa, seorang kades punya kewenangan menunjuk dan membentuk panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS). Dikhawatirkan, hak penunjukan dapat menguntungkan si kades.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kukar, Deni Ruslan mendesak KPU menindak caleg lantaran sudah membohongi publik. “Kalau caleg seperti ini terpilih, sama saja masyarakat membeli kucing dalam karung,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kukar, Rinda Desianti, menyebut bahwa bakal caleg yang lolos dalam DCT tidak bisa dicoret. Namun untuk caleg yang memiliki rekam jejak kasus hukum dan berkekuatan hukum tetap (dipidana), bisa dicoret dari DCT.

“Tapi jika laporan lain (bukan kasus hukum), sulit ditindaklanjuti,” bebernya.

Di Kukar, terdapat 507 jumlah nama bakal caleg yang lolos DCT dari 12 partai politik yang lolos Pemilu 2014. Sedangkan jumlah kursi yang diperebutkan di gedung parlemen kukar sebanyak 45 kursi.

>>Kaltim Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar