Akil Mochtar Sembunyikan Uang di Balik Tembok Ruang Karaoke
Mahfud MD meyakini Akil "bermain" sendiri.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengaku
diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dimintai
keterangan akhir terkait Akil Mochtar.
"Jadi saya dimintai
keterangan akhir karena kasus Akil ini harus segera dilimpahkan
pengadilan. Kalau awal Februari tidak dilimpahkan, berarti dia harus
dilepaskan (dari penahanan). Mungkin tanggal 20 Januari 2014 bisa
dilimpahkan," ujar Mahfud di Gedung KPK, Senin 13 Januari 2014.
Menurutnya,
penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan Akil,
seperti seputar perkenalannya dengan Akil. Namun, pertanyaan yang
substansif adalah mengenai ruang penyimpanan uang Akil yang berada di
rumah dinas Ketua MK di Widya Chandra.
Mahfud menuturkan sempat
membuat ruang karaoke di rumah tersebut. "Yang mengagetkan bagi saya,
justru ternyata uang-uang akil disimpan di tembok-tembok ruang karaoke
saya dulu," ujarnya.
Dia mengatakan tidak mengetahui pasti berapa
jumlah uang Akil yang disimpan di sana yang akhirnya disita oleh
penyidik itu. "Tidak tahu, saya tidak tanya dan tidak ingin tahu juga.
Udah tahu uangnya lebih dari 100 miliar udah cukup bukti," sambungnya.
Sementara
itu, ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya keterlibatan hakim
konstitusi lain dalam kasus Akil, Mahfud menyangkalnya. "Oh tidak ada.
Bersih semuanya bersih. Nanti lihat aja itu di dakwaan semuanya ada,"
sambungnya.
Dia mengungkapkan dalam kasus Akil, 'permainan' bisa
dilakukan sendiri tanpa harus melibatkan pihak lain. Baik itu gugatan
yang ditolak maupun yang dikabulkan.
Mahfud menjelaskan ketika
satu perkara gugatan permohonan dikabulkan atau ditolak, maka
keputusannya tidak langsung diumumkan. Jeda waktu itulah yang bisa
dimanfaatkan seorang hakim untuk 'bermain'.
"Sekarang diputuskan
perkara dikabulkan, tok! Diucapkan minggu depan akan diumumkan tanggal
sekian, baru di situ orang bisa main sendiri. Jadi Anda lihat saja nanti
gak ada hakim lain terlibat," ujarnya.
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar