Anas Urbaningrum Ditahan KPK di "Jumat Keramat"
"Ditahan sejak hari ini hingga 20 hari pertama."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat 10 Januari 2014. Bekas Ketua
Fraksi Partai Demokrat itu ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Anas
resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam
proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional
(P3SON) di Hambalang, Bogor, sekitar lima jam. Saat ke luar gedung KPK,
Anas tampak mengenakan rompi orange, khas tahanan KPK. Anas terlihat
tegang.
"Ditahan sejak hari ini hingga 20 hari pertama. Ditahan demi kepentingan penyidikan," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP.
Anas
memenuhi panggilan KPK usai salat Jumat, 10 Januari 2010. Ia tiba pukul
13.40 untuk menjalani pemeriksaan, dan ke luar pukul 18.44 WIB.
Kasus
yang menjerat Anas bermula saat KPK berhasil menangkap mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pada 2011.
Di awal pemeriksaannya, Nazar menuduh sejumlah petinggi Partai Demokrat ikut menikmati uang haram dari proyek Hambalang.
Nazar bahkan dengan berapi-api menuding Anas menerima fee proyek Hambalang sebesar Rp100 miliar. Sebagian dari fee itu,
kata Nazaruddin, dipakai Anas untuk membiayai pencalonan sebagai Ketua
Umum Partai Demokrat di Kongres Bandung tahun 2010. Tuduhan itu terus
disampaikan Nazar dalam beberapa kali kesempatan.
Bertubi-tubi
mendapat serangan dari Nazar, Anas geram. Dia membantah terlibat dalam
proyek Hambalang. Pada 9 Maret 2012, Anas bahkan bersedia digantung di
Monumen Nasional (Monas) jika melakukan korupsi.
"Satu rupiah
saja Anas korupsi di Hambalang, gantung Anas di monas (monumen
nasional)," Anas menegaskan. Kata Anas, pernyataan Nazaruddin adalah
fitnah.
Kasus ini menemui babak baru saat KPK menetapkan Anas
sebagai tersangka kasus Hambalang pada 22 Februari 2013. KPK menjerat
Anas dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12
huruf a.
Seperti diketahui, pasal ini mengatur soal tindak
pidana korupsi dalam hal pemberian dalam arti yang luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga,
tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan
cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sejak itu, Anas belum pernah
diperiksa sebagai tersangka. Akhirnya, Anas dipanggil 31 Desember 2013,
namun tidak datang. Lalu, penyidik kembali memanggil pada 7 Januari
2014, Anas juga tidak datang. Hingga akhirnya pada panggilan ketiga,
hari Jumat ini, Anas bersedia memenuhi panggilan penyidik KPK dan
langsung ditahan.
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar