Menurut survei, suara PKB masih jauh di bawah minimal yang ditetapkan.
Untuk memuluskan jalan menjadi Presiden, ''Raja dangdut'' Rhoma Irama menggantungkan harapan pada Untuk memuluskan jalan
menjadi presiden, gugatan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Dia berharap gugatan Yusril soal Undang-undang Pilpres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebab,
dalam berbagai survei saat ini, suara Partai Kebangkitan
Bangsa--kendaraan politik Rhoma-- masih jauh di bawah minimal yang
ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum
presiden dan wakil presiden.
Yaitu, partai harus
memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional jika ingin
mengajukan calon presiden. Lalu, bagaimana jika PKB tak memenuhi kuota?
"Saya rasa kami lihat saja nanti setelah pileg," kata Rhoma di posko RIFORRI, Jakarta Timur, Sabtu 11 Januari 2014.
Karena itu, Rhoma berharap gugatan yang dilayangkan Yusril dikabulkan. Itu agar berapapun suara yang diperoleh PKB, dia tetap menjadi calon presiden. "Saya berharap, gugatan Yusril dikabulkan oleh MK. Jadi makin semarak capres ini," ujar dia.
Yusril mengajukan judicial review UU Pilpres ini, karena dia juga ingin maju menjadi calon presiden. Sementara itu, partainya, Partai Bulan Bintang, masih memiliki suara yang sangat kecil.
"Hak konstitusional saya dilanggar dengan berlakunya UU pemilihan presiden yang tidak menjamin hak konstitusional itu. Saat itulah saya mempunyai hak untuk menguji UU. Kalau kemarin saya tidak punya hak," kata Yusril beberapa waktu lalu.
"Saya rasa kami lihat saja nanti setelah pileg," kata Rhoma di posko RIFORRI, Jakarta Timur, Sabtu 11 Januari 2014.
Karena itu, Rhoma berharap gugatan yang dilayangkan Yusril dikabulkan. Itu agar berapapun suara yang diperoleh PKB, dia tetap menjadi calon presiden. "Saya berharap, gugatan Yusril dikabulkan oleh MK. Jadi makin semarak capres ini," ujar dia.
Yusril mengajukan judicial review UU Pilpres ini, karena dia juga ingin maju menjadi calon presiden. Sementara itu, partainya, Partai Bulan Bintang, masih memiliki suara yang sangat kecil.
"Hak konstitusional saya dilanggar dengan berlakunya UU pemilihan presiden yang tidak menjamin hak konstitusional itu. Saat itulah saya mempunyai hak untuk menguji UU. Kalau kemarin saya tidak punya hak," kata Yusril beberapa waktu lalu.
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar