Anas: Penahanan Saya Kado Tahun Baru Pak SBY
Anas Urbaningrum yakin peristiwa ini punya arti dan makna.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Jumat 10 Januari 2014. Mantan Ketua
Umum Partai Demokrat itu ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Anas
ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan gratifikasi dalam
proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional
(P3SON) di Hambalang, Bogor. Pemeriksaan dilakukan sekitar lima jam.
Saat
ke luar gedung KPK, Anas tampak mengenakan rompi oranye, khas tahanan
KPK. Anas terlihat tegang meski tetap mengumbar senyum.
"Saya
terimakasih yang besar kepada Pak SBY, mudah-mudahan peristiwa ini punya
arti dan makna. Penahanan saya kado tahun baru 2014 untuk Pak SBY,"
ujarnya.
Anas yakin bahwa penahanan dirinya adalah awal dari perjuangannya untuk memperoleh kebenaran dan keadilan.
"Yang
lain-lain nanti saja, ketika kita berjuang dalam keadilan dan
kebenaran, saya yakin betul, ujungnya kebenaran akan menang," katanya.
Anas
Urbaningrum langsung ditahan di rutan KPK. Kasus ini masuk babak baru
saat KPK menetapkan Anas sebagai tersangka kasus Hambalang pada 22
Februari 2013. KPK menjerat Anas dengan Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf a.
Seperti diketahui, pasal
ini mengatur soal tindak pidana korupsi dalam hal pemberian dalam arti
yang luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Sejak
itu, Anas belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Akhirnya, Anas
dipanggil 31 Desember 2013, namun tidak datang. Lalu, penyidik kembali
memanggil pada 7 Januari 2014, Anas juga tidak datang. Hingga akhirnya
pada panggilan ketiga, hari Jumat ini, Anas bersedia memenuhi panggilan
penyidik KPK dan langsung ditahan.
>>Vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar