Senin, 17 September 2012

Telkomsel Dipailitkan, Telkom Pasrah



    Operator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dipailitkan  oleh  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika.
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) selaku induk usaha Telkomsel mengaku pasrah. Head of Corporate Communication and Affair Telkom Slamet Riyadi mengaku percaya bahwa Telkomsel akan mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.
"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum," kata Slamet di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Menurut Slamet, Telkomsel akan tetap menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terhadap operator seluler terbesar di Indonesia itu.
Hal itu disebabkan karena Telkomsel dianggap memiliki utang sebesar Rp 5,3 miliar. Solusinya, Telkomsel akan tetap melakukan upaya-upaya terbaik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, Telkomsel masih merupakan perusahaan yang sangat sehat baik secara bisnis maupun keuangan.
Selaku induk perusahaan, manajemen Telkom percaya bahwa Telkomsel akan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. "Hal itu juga untuk menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan," tambahnya.

    Sekadar catatan, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ironisnya, perusahaan yang menyumbangkan keuntungan terbesar bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini diputuskan pailit ini gara-gara utang sebesar Rp 5,3 miliar ke PT Prima Jaya Informatika.
Nilai utang tersebut hanya secuil dari total laba bersih Telkomsel pada 2011 lalu yang sebesar Rp 12,8 triliun. Selain itu, utang tersebut bahkan bisa dibilang receh mengingat aset anak usaha Telkom yang sebesar Rp 58,7 triliun.

    Namun, dalam perkara pailit, majelis hakim tidak melihat besar kecilnya utang dalam memutuskan perkara. Pedomannya, adalah adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, majelis hakim melihat apakah pihak termohon mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih itu kepada dua kreditur atau lebih.
Nah, pembuktian adanya utang itu juga harus sederhana. Dalam perkara ini, menurut hakim, Prima Jaya selaku pemohon membuktikan lewat fakta dan keterangan saksi adanya utang Telkomsel. Utang itu berasal dari perjanjian kerjasama antara Prima Jaya dengan Telkomsel.

>>Tribun kaltim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar