Kamis, 29 Desember 2011

Curi Sandal Polisi, Pantas Di Bui 5 Tahun?

Posko sandal untuk Kapolri telah berhasil menghimpun 1000 sandal.



Entah apa yang ada di benak AAL, pelajar sebuah sekolah kejuruan di Palu, Sulawesi Tengah, ketika mengetahui kenakalan ' kecilnya ' berbuntut panjang dan berbuah pahit sampai setahun kemudian.
Suatu hari di bulan November 2010, AAL bersama kawannya ketika melintas di depan kos seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah berpangkat Briptu. Di depan kos sang Briptu berinisial AR , AAL melihat sandal jepit tergeletak. Tanpa berpikir panjang, ia langsung mengambil sandal jepit tersebut.

Menurut Briptu AR, selain dirinya, kawan-kawannya juga kehilangan sandal. Ia pun mempersoalkan pencurian sandal jepit tersebut ke kepolisiantempatnya mengabdi. Enam bulan setelah kasus pencurian tersebut ,polisi memanggil AAL dan kawannya. Mereka di interogasi dan bahkan di pukuli dengan tangan dan benda tumpul.

AAL mederita lebam di punggung ,kaki, dan tangan, akibat kekerasan yang ia terima saat interogasi itu. Ia pun mangaku mencuri sandal jepit tersebut, kasus terus bergulir. Pengaduan Briptu soal sandalnya yang di curi di proses terus secara hukum dan akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri Palu.

Kasus pencurian sandal jepit inipun juga sampai ke Pengadilan Negeri, dan AAL resmi jadi terdakwa. Jaksa menyatakan, AAL melakukan tindak pidana sebagaimana  pasal 362 KUHP, tentang pencurian. AAL pun di ancam 5 tahun penjara.

Hentikan kasus

Kapolres Palu, AKBP Achmad Ramadhan, mengaku heran dengan kasus bocah pencuri sandal jepit polisi tersebut. Achamad yang baru menjabat Kapolres selama sebulan itu menegaskan, kasus itu layak di hentikan jika nmengesampingkan sisi manusiawi.

Menurutnya, pihaknya kini hendak memanggil Kepala Unit Reskrim Polres untuk mendalami kasus tersebut. '' Kasus ini kan di tangani oleh Polsek, prosedurnya, penyidikan dari Polsek di bawa ke kejaksaan,'' papar Achmad, Kamis 29 Desesmber 2011.

Achmad sendiri heran jika kasus seperti ini sampai di bawa ke Kejaksaan, apalagi AAL kini duduk sebagai pesakitan sebagai terdakwa dengan ancaman 5 tahun penjara. ''Kok bisa begitu? kasus ini patut saya hentikan, '' kata Achmad.

Ia mengatakan tak habis pikir dengan Briptu AR yang '' ngoto'' kasus ini  di bawake pengadilan. '' Kok polisi yang terlibat tidak punya perasaan?. Jangankan sandal, bahkan mencuri 10 sepatupun harus di proses dengan melihat latar belakang si anak, ''ujar Achmad.

'' Ironisnya, orang yang membawa kasus ini ke Pengadilan adalah seorang anggota Brimob. Kerena kasus ini di tangani oleh Propam Polda, maka akan saya cek apa ada unsur paksaan ( terhadap si anak ) di sini ,ujar Achmad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar