Minggu, 01 Juli 2012

6 Tahun Disidang, Vonis Penjara 54 Kali Seumur Hidup untuk Ibrahim



     Mahkamah Israel di penjara Over selatan Ramallah pagi ini Ahad (1/7) menjatuhkan vonis penjara 54 kali seumur hidup terhadap terpidana komandan Al-Qassam di Tepi Barat Ibrahim Hamed (47).
Hamed, terpidana di mata Israel ini berasal dari baldah Salwad timur Ramallah. Ia ditangkap pada 23 Mei 2006 setelah pernah diasingkan selama 10 tahun. Selama itu pula ia merencanakan aksi serangan yang menelan puluhan warga Israel dan melukai ratusan warga zionis Israel. 

Pengadilan terhadap Hamed cukup panjang sampai menelan waktu enam tahun demi menari pembuktian atau memperoleh pengakuan dari terpidana. Dan tidak pernah Hamed mengakui legalitas pengadilan Israel. Terhadap vonis terbaru yang dialamatkan kepada dirinya, Hamed menegaskan itu sebagai vonis tidak legal dan hanya bernuansa keamanan politis belaka.
Anak kandung Hamed, lawyer Rafat Hamed menegaskan, mahkamah Israel mengecam ayahnya meski ia tidak memperoleh pembuktian berupa pengakuan dari terpidana. Vonis itu dijatuhkan berdasarkan atas informasi intelijen dan rekomendasi dari intelijen Israel. 

Ia menegaskan, Hamed memiliki mental dan spirit kuat. Ia tidak menampakan diri menyesal bekerja dalam Batalion Militer Al-Qassa atau operasi serangan yang pernah digelarnya.
Sementara itu, jubir Hamas, Fawzi Barhum menegaskan, vonis Israel terhadap Ibrahim Hamed merupakan ungkapa kedengkian mereka terhadap simbol perlawanan Palestina. 

    Barhum mengatakan dalam halaman Facebooknya bahwa vonis Israel penjara 54 kali seumur hidup terhadap tawanan Al-Qassam Ibrahim Hamed adalah bukti dan ungkapan kedengkian terhadap simbol perlawanan karena mereka selama ini memperoleh kemenangan-kemenangan serta dukungan dari rakyat Palestina atas perjuangan mereka melawan Israel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar