Rabu, 05 Desember 2012

Bilang Neneng Tak Korupsi, Saksi Ini Dihardik Hakim Tipikor

Kesaksian Marisi Matondang di pengadilan berbeda dengan BAP.

 

 Istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni 

 

    Direktur Administrasi PT Anugrah Nusantara, Marisi Matondang bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Dalam kesaksiannya, Marisi membantah keterlibatan Neneng dalam perkara korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans. Marisi juga membantah diperintah Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara untuk meminjam perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pengadaan dan pemasangan PLTS.

"Tidak pernah yang mulia. (Terdakwa Neneng) itu Istri pak Nazaruddin dan ibu rumah tangga," kata Marisi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Desember 2012.

Marisi mengaku diperintah Mindo Rosalina Manulang selaku Direktur Marketing PT Anugrah untuk meminjam perusahaan agar bisa mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans. "Benar yang mulia, saya diminta ibu Rosa untuk cari perusahaan mendaftar ke Kemenakertrans," ujar Marisi

PT Anugrah meminjam empat perusahaan untuk mengikuti tender proyek PLTS di Kemenakertrans yakni PT Mahkota Negara, PT Alfindo, PT Nuratindo dan PT Sundaya. Salah satunya dinyatakan sebagai pemenang proyek PLTS yaitu PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad.

Sesuai kesepakatan lanjut Marisi, perusahaan yang dipinjam benderanya oleh PT Anugerah mendapatkan fee sebesar 1 persen dari total nilai proyek yaitu sekitar Rp 40 juta. Nilai tersebut kata Marisi ditentukan oleh Yulianis selaku Direktur Keuangan.

Mendengar kesaksian Marisi, majelis hakim yang dipimpin Tati Hadianti mengingatkan sanksi pidana atas kesaksian palsu. Sebab kesaksian Marisi sangat bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di KPK.

"Majelis mengingatkan saksi untuk memberikan kesaksian yang sesungguhnya. Kalau anda (saksi) tidak benar akan ada sanksinya," tegur Ketua Majelis Hakim.

Namun tetap saja saksi Marisi Matondang bersikukuh pada keterangannya di pengadilan dengan menampik keterlibatan Neneng dalam kasus korupsi proyek PLTS. Bagi Marisi keterangan yang sesungguhnya adalah yang di depan majelis hakim.

Hakim anggota, Pangeran Napitupulu berang dengan keterangan Marisi. Hakim Pangeran menilai saksi Marisi Matondang telah memberikan kesaksian palsu. "Kami yakin anda bohong, dari muka kamu itu bohong," ucap Hakim Pengeran kepada Marisi.

Hakim Pangeran lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mencatat keterangan palsu saksi Marisi Matondang. Dia juga memerintahkan agar Jaksa segera memproses kesaksian palsu Marisi Matondang dalam persidangan kasus PLTS di Kemenakertrans.

"Jaksa, ini saksi (Marisi) sudah pernah jadi terdakwa belum?" tanya Hakim Pangeran. "Belum yang mulia," sahut Jaksa Jaya P Sitompul. "Tidak usah dijawab, yang penting perintah hakim dilaksanakan," tegas Pangeran 

 

>>Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar