Jumat, 04 Januari 2013

Mencuri Cokelat, Pria Malaysia Mendekam 3 Minggu di Penjara




    Gara-gara mencuri atau mengutil cokelat di supermarket, pria Malaysia harus mendekam di penjara. Pria berusia 41 tahun ini divonis 3 minggu penjara karena mengutil cokelat seharga 62.90 ringgit atau setara Rp 201 ribu.

Nor Azman Mohd Ali yang berasal dari Butterworth dinyatakan bersalah atas pidana pencurian yang dilakukan di salah satu supermarket di Prangin Mall, George Town pada 27 Desember 2012 lalu. Di supermarket tersebut, Nor Azman mencuri 10 batang cokelat seharga 62.90 ringgit.

Oleh pengadilan, Nor Azman dijerat pasal 380 Undang-undang Pidana dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau hukuman denda.

Tidak diketahui pasti motif Nor Azman melakukan tindakan tersebut. Dalam persidangan, Hakim Norhayati menanyai alasan Nor Azman mencuri cokelat, namun tidak ada jawaban.

"Untuk apa cokelat-cokelat itu?" tanya Hakim Norhayati kepada Nor Azman, seperti dilansir New Straits Times, Jumat (4/1/2013).

Dalam tanggapannya terhadap vonis, Nor Azman yang tidak didampingi pengacara ini, memohon agar masa hukumannya dihitung sejak dirinya ditangkap.

Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman 3 minggu penjara terhadap Nor Azman. Permohonan Nor Azman pun dikabulkan oleh pengadilan, sehingga masa hukumannya akan dihitung sejak ia ditangkap, yakni terhitung sejak 27 Desember lalu.

>>Detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar