Selasa, 31 Desember 2013

Pemkot Banda Aceh Larang Warga Rayakan Malam Tahun Baru

Larangan ini dikeluarkan dalam bentuk fatwa.

 

Perayaan tahun baru 

 

 

     Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)  Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh melarang masyarakat merayakan Malam Tahun Baru 2014.

Larangan ini didengungkan karena perayaan pergantian tahun dinilai bertentangan dengan agama Islam. Hal ini tertuang dalam sebuah fatwa.

Himbauan ini sudah dikeluarkan sejak dua pekan lalu. Warga diminta untuk tidak membuat kegiatan apapun untuk menyambut pergantian tahun itu.

Seperti diketahui Aceh terkenal sangat memegang teguh syariat Islam.

"Kita sudah melakukan komunikasi kepada seluruh Muspika dan pihak kepolisian Polda Aceh untuk mengamankan titik-titik yang sering dijadikan tempat perayaan pergantian tahun baru," kata Wakil Walikota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin.

Selain melarang warga merayakan malam pergantian tahun, petugas Satpol PP dan Polisi Hilayatul Hisba juga melakukan razia di sejumlah toko yang menjual terompet dan petasan, yang biasa digunakan untuk memeriahkan malam pergantian tahun. 

 

>>Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar