Selasa, 31 Desember 2013

Perjuangan Wanita Punya Nama 36 Karakter untuk Punya KTP

Sebelumnya, ditolak karena nama belakangnya terlalu panjang: 36 huruf.

 

Kartu SIM milik Janice [foto ilustrasi] 

 

    Masih ingat dengan Janice, wanita asal Hawaii yang kandas mempunyai KTP karena nama belakangnya terlalu panjang? Ya, nama belakangnya cukup memakan tempat karena terdiri dari 36 karakter atau huruf.

Ketika itu, Janice harus berurusan dengan pemerintah setempat, karena memperjuangkan masalah namanya yang panjang dan tidak dicantumkan dalam sebuah kartu identitas.

Kejadian ini sering dialami Janice. Bahkan, saat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dia juga diminta untuk memotong nama belakangnya.

Janice "Jokelani" Keihanaikukauakahihuliheekahaunaele, begitulah nama lengkapnya. Kini, nama itu tercetak lengkap pada KTP barunya. Janice pun senang, karena nama itu sangat berarti untuk dirinya.

"Sekarang, di Negara Bagian Hawaii, kami bukan lagi warga negara kelas dua karena nama panjang kami," kata Janice pada Associated Press, dilansir DailyCamera, Selasa 1 Januari 2014.

Sebelumnya, Janice juga memprotes pemerintah karena namanya di kartu SIM dipotong satu huruf, yakni huruf "i" di paling belakang, karena karakter maksimal untuk SIM adalah 35 huruf. Namun, hal itu telah diperbaiki.

Dia sempat melakukan kampanye untuk mendapatkan nama lengkap di KTP dengan mendorong Departemen Perhubungan agar menambah jumlah karakter.

Kini dengan lisensi aturan baru, yang mulai berlaku sejak Desember 2013, semua penduduk Hawaii bisa memiliki KTP di negaranya sendiri. Bagi yang mempunyai nama belakang seperti Janice, tak perlu khawatir lagi, karena batas maksimalnya ditambah menjadi 40 karakter.

Janice mempunyai nama panjang 'Keihanaikukauakahihuliheekahaunaele' sejak tahun 1992, saat dia menikah dengan suaminya. 

 

>>Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar