Senin, 30 Desember 2013

Pengecer BBM di Kubar Masih Curang

Kurangi Isi Takaran, Polisi Menunggu Laporan.

 http://us.images.detik.com/content/2012/11/25/10/kutaidalam.jpg


     Para pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kutai Barat (Kubar) memang tidak berani lagi menjual lebih dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Namun, cara menjualnya masih merugikan pembeli. Salah satunya, dengan mengurangi takaran jeriken.
Misalnya, jeriken dua liter dihargai Rp 15 ribu. Padahal, isi premium di dalam jeriken tersebut tidak sampai dua liter.
 
Pengecer BBM jenis premium yang tidak sesuai takaran ini mudah ditemukan. Baik di Kecamatan Melak, Barong Tongkok, maupun Sekolaq Darat, daerah berada di wilayah Sendawar, Ibu Kota Kabupaten Kubar.
 
Media ini yang coba membeli premium di pengecer BBM di jalan poros Perum Korpri Sekolaq Oday, beberapa hari lalu menemukan indikasi kecurangan. Seliter premium dihargai seharga Rp 7.500, sehingga 10 liter sebanyak Rp 75 ribu. Pengecer itu lantas mengatakan, jika ingin menambah takaran benar-benar menjadi 10 liter, dia meminta tambahan Rp 5 ribu. Sehingga media ini harus membayar Rp 80 ribu demi mendapatkan ukuran premium 10 liter yang tepat takaran.
 
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkp dan UKM) Kubar, Milon, menegaskan tidak dibenarkan para pengecer menjual BBM tidak sesuai takaran. “Jika pun benar, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Milon.
 
Bila pengecer tersebut memiliki izin resmi berupa Koperasi, masyarakat juga bisa melaporkan kecurangan kepada Disperindagkop dan UKM Kubar untuk diambil tindakan. Salah satunya, tidak akan diberi jatah BBM lagi. Sebab, takaran maupun HET sudah ditetapkan pemerintah, sehingga tidak diperbolehkan mengurangi takaran dan menaikkan harga seenaknya.
 
Terpisah, Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Kubar Ali Janji mengatakan, dari sisi agama, mengurangi takaran BBM adalah perbuatan dosa. Keuntungan yang didapat dari teknik penjualan seperti itu juga haram.
 
Sedangkan, Kapolsek Melak AKP Sarman yang melakukan razia kepada pengecer, beberapa pekan lalu, sudah memberikan peringatan keras. Jika masih ada pengecer menjual BBM melebihi HET akan ditindak tegas. BBM akan disita dan pelakunya diproses secara hukum.
 
Razia kepada pengecer BBM di wilayah Kecamatan Melak yang dilakukan mantan Kapolsek Kecamatan Long Iram, Kutai Barat ini sekaligus memasang kertas di setiap depot pengecer. Di kertas itu bertuliskan premium Rp 7.500 per liter dan solar Rp 7 ribu per liter. “Bagi warga yang menemukan pengecer curang atau menaikkan harga, silakan lapor kepada polisi,” tegas Sarman.

>>Kaltimpost

Tidak ada komentar:

Posting Komentar