Sabtu, 30 Juni 2012

Juli, Gaji Ke-13 Pensiunan Cair

    Ada kabar baik untuk para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan TNI/Polri, dan pensiunan pejabat negara. PT Taspen akan mulai membayarkan tunjangan pensiun ke-13 mulai 2 Juli hingga 20 Juli mendatang.

“Pembayaran akan dilakukan secara serentak melalui kantor bayar pensiun. Para pensiunan akan menerima jumlah pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, dan pembulatan jika ada. Namun, tidak termasuk tunjangan beras,” ujar Sekretaris PT Taspen Wiharto di Jakarta kemarin (29/6).
Tunjangan pensiun yang akan diterima juga tidak termasuk dana kehormatan veteran dan tunjangan khusus Provinsi Papua sebesar Rp 100 ribu. “Penerima pensiun dan tunjangan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak namun belum menyampaikan NPWP maka akan dikenakan tarif pajak penghasilan lebih tinggi sebesar 20 persen,” terang Wiharto.

    PNS yang masih aktif hingga 31 Mei dan pensiun mulai 1 Juni akan mendapatkan pensiun ke-13. Namun, PNS yang pensiun mulai 1 Juli belum berhak mendapatkan pensiun ke-13. Penerima pensiun yang berhak atas pembayaran pensiun sebelum Juni 2012 dan mengajukan klaim pada atau setelah Juni 2012 berhak menerima pensiun bulan ke-13.

“Duda, janda, anak penerima pensiun yang meninggal dunia dan berhak atas pembayaran pensiun pada 1 Juni 2012 akan memperoleh pensiun bulan ke-13 sebesar penerimaan pensiunnya,” katanya.
Pejabat negara yang berhak memperoleh tunjangan pensiun meliputi, presiden, wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkat menteri, ketua, wakil ketua, dan hakim Mahkamah Konstitusi, hakim agung Mahkamah Agung, hakim pada badan peradilan umum, PTUN, peradilan agama, dan peradilan militer, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.

     Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan PNS, pejabat negara, janda, duda, anak penerima pension, dan penerima pensiun orang tua PNS yang meninggal. Juga masuk dalam kategori ini adalah veteran, anggota KNIP, perintis pergerakan kebangsaan,  kemerdekaan atau janda, dudanya.

Wiharto juga membantah beredarnya kabar yang menyebutkan Taspen akan membayarkan dividen kepada para penerima pensiun. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang sahamnya 100 persen dimiliki negara, Taspen tidak pernah membayarkan dividen kepada pensiunan. “Kabar itu harus diwaspadai karena itu modus penipuan,” paparnya.
Tahun ini pemerintah menganggarkan belanja pegawai Rp 212,24 triliun, termasuk pembayaran gaji ke-13, pensiun ke-13, remunerasi, dan tunjangan profesi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar