Sabtu, 11 Januari 2014

Rhoma Irama Berharap Gugatan Yusril Soal UU Pilpres Dikabulkan MK

Menurut survei, suara PKB masih jauh di bawah minimal yang ditetapkan.

 

 Calon presiden Partai Kebangkitan Bangsa Rhoma Irama 

 

 

    Untuk memuluskan jalan menjadi Presiden, ''Raja dangdut'' Rhoma Irama menggantungkan harapan pada Untuk memuluskan jalan menjadi presidengugatan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Dia berharap gugatan Yusril soal Undang-undang Pilpres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebab, dalam berbagai survei saat ini, suara Partai Kebangkitan Bangsa--kendaraan politik Rhoma-- masih jauh di bawah minimal yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Yaitu, partai harus memenuhi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional jika ingin mengajukan calon presiden. Lalu, bagaimana jika PKB tak memenuhi kuota?

"Saya rasa kami lihat saja nanti setelah pileg," kata Rhoma di posko RIFORRI, Jakarta Timur, Sabtu 11 Januari 2014.

Karena itu, Rhoma berharap gugatan yang dilayangkan Yusril dikabulkan. Itu agar berapapun suara yang diperoleh PKB, dia tetap menjadi calon presiden. "Saya berharap, gugatan Yusril dikabulkan oleh MK. Jadi makin semarak capres ini," ujar dia.

Yusril mengajukan judicial review UU Pilpres ini, karena dia juga ingin maju menjadi calon presiden. Sementara itu, partainya, Partai Bulan Bintang, masih memiliki suara yang sangat kecil.

"Hak konstitusional saya dilanggar dengan berlakunya UU pemilihan presiden yang tidak menjamin hak konstitusional itu. Saat itulah saya mempunyai hak untuk menguji UU. Kalau kemarin saya tidak punya hak," kata Yusril beberapa waktu lalu. 

>>Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar